14 Maret, 2010

WILAYAH KABUPATEN SAMBAS


Berdasarkan Undang Undang No. 10 tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 237 tahun 1999,tanggal 17 Juni 1999 telah dilaksanakan penyerahan 10 Wilayah Kecamatan Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang yaitu Kecamatan Sungai Raya, Samalantan, Bengkayang, Ledo, Sanggau Ledo, Seluas, Jagoi Babang, Pasiran, Roban dan Tujuh Belas.

Sejak tanggal 17 Juni 1999 wilayah Administratif Pemerintahan Kabupaten Sambas meliputi 9 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan,Selakau, Pemangkat, Jawai, Tebas, Sambas, Sejangkung, Teluk Keramat, Paloh dan Sajingan Besar serta pembentukan Kecamatan baru yaitu Galing dan Subah.


Pembantu Bupati Sambas wilayah Sambas


Sejak tahun 1985, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No, 821-26-224 tanggal1 Maret 1985, dibentuk lembaga Pembantu Bupati Sambas wilayah Sambas.

Pembantu Bupati Sambas wilayah Sambas, meliputi 6 wilayah kerja yaitu, Kecamatan Sambas, Tebas, Sejangkung, Teluk Keramat, Paloh dan Sajingan Besar.

Para pejabat Pembantu Bupati Sambas wilayah Sambas
1.Machrus Mi’radj BA 1985-1992
2.Drs. Hefzi Mochtar 1992-1997
3.Drs. Fahadi BZ 1997-2001

Menghadapi Pelaksanaan Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, lembaga Pembantu Bupati akan dihapus.Untuk mengantisipasi hal tersebut telah dilakukan, antara lain dengan mengurangi kewenangan Pembantu Bupati Sambas wilayah Sambas sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sambas No. 146 tahun 2000 tentang pencabutan pendelegasian sebagian wewenang Pembantu Bupati Sambas wilayah Sambas No. 296 tahun 1994 dan juga dibidang kepegawaian sebagian personil Pembantu Bupati telah dimutasikan ke unit kerja lain.

Hingga sekarang kecamatan hasil pemekaran terus tumbuh,ada beberapa kecamatan yang kembali dimekarkan seperti kecamatan Tebas menjadi 2 kecamatan yaitu Tebas dan Tekarang.
Untuk lebih rinci nanti akan Saya posting kecamatan kecamatan yang ada diKabupaten Sambas berserta hasil pemekarannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.

Pengikut

Download Ebook,Internet Mobile & Gadget

RANDOM POST

  © Blogger templates Modifikasi The Professional Gradient Template by Albert Kennedy 2010

Back to TOP