21 September, 2012

SENGKETA LAHAN SAWIT DIKABUPATEN SAMBAS

21/09/12.Kabupaten Sambas sepuluh tahun lalu adalah bumi yang hijau dengan hamparan hutan gambut dan dataran tinggi perbukitan,Sejauh mata memandang terhampar area pesawahan dan perkebunan yang dikelilingi bukit hijau serta hutan yang membawa angin sejuk menyegarkan,tapi itu dulu dan berubah sangat drastis sekarang.

Kabupaten Sambas berada disisi pantai utara pulau Kalimantan,berbatasan langsung dengan Negeri Serawak (Malaysia Timur),masuk wilayah Propinsi Kalimantan Barat,dahulunya Kabupaten Sambas adalah sebuah Negeri Merdeka dibawah pemerintahan Kerajaan Sambas,kemudian dizaman kebangkitan islam,Negeri Sambas dikenal dengan Kesultanan Sambas yang raja-rajanya masih bersilsilah dengan Kerajaan Brunai,Johor,Serawak serta Kerajaan Matan di Sukamara.

Kabupaten Sambas dulunya meliputi Kabupaten Bengkayang dan Pemkot Singkawang,tapi sekarang sudah dimekarkan.
Kabupaten Sambas memiliki lahan gambut yang luas,dimana tersimpan kekayaan hutan berlimpah tempat masyarakat menggantungkan hidup,sebagai pencari rotan,atau pekerja kayu olahan untuk bangunan.Sekarang Kabupaten Sambas mulai gundul,hutan–hutan ditebangi untuk keperluan perkebunan sawit dalam skala besar-besaran,desa desa yang dulu anginnya sejuk kini mulai terasa kering,panas dan rawan banjir.

Yang lebih menyedihkan adalah hampir disetiap tempat yang ditempati perusahaan perkebunan sawit terjadi konflik dan sengketa lahan yang terkesan tak terselesaikan,lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kerja perusahaan serta munculnya kepentingan oknum yang mencari keuntungan pribadi atas sengketa serta hutan Negara membuat suasana semakin keruh tak berujung.

Salah satu sengketa yang menimbulkan gejolak beragam terjadi di desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,didesa ini terjadi sengketa lahan antar desa tetangga yang tak berujung,terakhir pihak perusahaan yaitu PT Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM) sebagai pengelola hutan dan lahan rakyat Desa Batu Makjage mengklaim lahan 1176,73 Ha,yang telah mereka Tanami sawit adalah milik mutlak mereka,karena mereka telah melakukan jual beli putus dengan pihak-pihak tertentu dengan di fasilitasi Kades Batu Makjage,didalam kesepakatan itu pihak perusahaan merasa tidak lagi wajib untuk membangun perkebunan plasma untuk masyarakat diatas lahan yang telah mereka beli,karena lahan tersebut menjadi milik perusahaan secara mutlak,padahal saat sosialisai awal perusahaan masuk,masyarakat dijanjikan untuk dibangunkan kebun plasma 2 ha per KK,atau dengan pola 6:4 (artinya setelah semua lahan hutan desa dan lahan masyarakat yang masuk area perkebunan dikelola maka 60% bagian jadi milik perusahaan/inti dan 40% dijadikan perkebunan plasma dan diserahkan kepada masyarakat),tapi nyatanya sebelum MOU dibuat dan disepakati surat  izin HGU perusahaan telah keluar(Padahal menurut Undang-Undang Perkebunan syarat diterbitkannya HGU adalah adanya MOU antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat).
Dan yang lebih aneh lagi adalah pihak perusahaan yang sudah memilki izin HGU membeli lagi lahan  tersebut kepada oknum-oknum tertentu,dan kini lahan tersebut seluas 1176,73 Ha yang mereka tanami mereka nyatakan hak milik perusahaan dan tidak akan ada plasma pada areal tersebut.
Apa jadinya negeri ini..?...Jika Pihak perusahaan menguasai hutan-hutan Negara,dan hak masyarakat atas hutan tersebut sebagai mana diatur dalam undang-undang hanya mimpi belaka…
Haruskah pemerintah berdiam diri..?..jika “ya” ,artinya rakyat akan kembali hidup seperti dizaman penjajahan Belanda,dimana VOC menguasai hutan-hutan rakyat,serta tanah-tanah Negara,masyarakat hanyalah penonton dan kuli ditanah mereka sendiri…(Sungguh memilukan).

Penulis memuat tulisan ini dengan maksud agar ada pejabat pemerintah atau petinggi negeri ini yang bersimpati dengan kejadian yang menimpa warga Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,dan bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum terpenuhi…

3 komentar:

Munandar Minggu, November 17, 2013 2:51:00 PM  

VOC pemerintah sambas sendiri yg seenaknya ngasihkan lahan k perusahaan

Taufik Muliana Jumat, Januari 09, 2015 5:03:00 PM  

sampai kemane masalah nye sekarang..!!
jangan hanye menjadi penonton jak....mane tindakan nye...

Posting Komentar

Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.

Pengikut

Download Ebook,Internet Mobile & Gadget

RANDOM POST

  © Blogger templates Modifikasi The Professional Gradient Template by Albert Kennedy 2010

Back to TOP