21 September, 2012

SENGKETA LAHAN SAWIT DIKABUPATEN SAMBAS

21/09/12.Kabupaten Sambas sepuluh tahun lalu adalah bumi yang hijau dengan hamparan hutan gambut dan dataran tinggi perbukitan,Sejauh mata memandang terhampar area pesawahan dan perkebunan yang dikelilingi bukit hijau serta hutan yang membawa angin sejuk menyegarkan,tapi itu dulu dan berubah sangat drastis sekarang.

Kabupaten Sambas berada disisi pantai utara pulau Kalimantan,berbatasan langsung dengan Negeri Serawak (Malaysia Timur),masuk wilayah Propinsi Kalimantan Barat,dahulunya Kabupaten Sambas adalah sebuah Negeri Merdeka dibawah pemerintahan Kerajaan Sambas,kemudian dizaman kebangkitan islam,Negeri Sambas dikenal dengan Kesultanan Sambas yang raja-rajanya masih bersilsilah dengan Kerajaan Brunai,Johor,Serawak serta Kerajaan Matan di Sukamara.

Kabupaten Sambas dulunya meliputi Kabupaten Bengkayang dan Pemkot Singkawang,tapi sekarang sudah dimekarkan.
Kabupaten Sambas memiliki lahan gambut yang luas,dimana tersimpan kekayaan hutan berlimpah tempat masyarakat menggantungkan hidup,sebagai pencari rotan,atau pekerja kayu olahan untuk bangunan.Sekarang Kabupaten Sambas mulai gundul,hutan–hutan ditebangi untuk keperluan perkebunan sawit dalam skala besar-besaran,desa desa yang dulu anginnya sejuk kini mulai terasa kering,panas dan rawan banjir.

Yang lebih menyedihkan adalah hampir disetiap tempat yang ditempati perusahaan perkebunan sawit terjadi konflik dan sengketa lahan yang terkesan tak terselesaikan,lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kerja perusahaan serta munculnya kepentingan oknum yang mencari keuntungan pribadi atas sengketa serta hutan Negara membuat suasana semakin keruh tak berujung.

Salah satu sengketa yang menimbulkan gejolak beragam terjadi di desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,didesa ini terjadi sengketa lahan antar desa tetangga yang tak berujung,terakhir pihak perusahaan yaitu PT Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM) sebagai pengelola hutan dan lahan rakyat Desa Batu Makjage mengklaim lahan 1176,73 Ha,yang telah mereka Tanami sawit adalah milik mutlak mereka,karena mereka telah melakukan jual beli putus dengan pihak-pihak tertentu dengan di fasilitasi Kades Batu Makjage,didalam kesepakatan itu pihak perusahaan merasa tidak lagi wajib untuk membangun perkebunan plasma untuk masyarakat diatas lahan yang telah mereka beli,karena lahan tersebut menjadi milik perusahaan secara mutlak,padahal saat sosialisai awal perusahaan masuk,masyarakat dijanjikan untuk dibangunkan kebun plasma 2 ha per KK,atau dengan pola 6:4 (artinya setelah semua lahan hutan desa dan lahan masyarakat yang masuk area perkebunan dikelola maka 60% bagian jadi milik perusahaan/inti dan 40% dijadikan perkebunan plasma dan diserahkan kepada masyarakat),tapi nyatanya sebelum MOU dibuat dan disepakati surat  izin HGU perusahaan telah keluar(Padahal menurut Undang-Undang Perkebunan syarat diterbitkannya HGU adalah adanya MOU antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat).
Dan yang lebih aneh lagi adalah pihak perusahaan yang sudah memilki izin HGU membeli lagi lahan  tersebut kepada oknum-oknum tertentu,dan kini lahan tersebut seluas 1176,73 Ha yang mereka tanami mereka nyatakan hak milik perusahaan dan tidak akan ada plasma pada areal tersebut.
Apa jadinya negeri ini..?...Jika Pihak perusahaan menguasai hutan-hutan Negara,dan hak masyarakat atas hutan tersebut sebagai mana diatur dalam undang-undang hanya mimpi belaka…
Haruskah pemerintah berdiam diri..?..jika “ya” ,artinya rakyat akan kembali hidup seperti dizaman penjajahan Belanda,dimana VOC menguasai hutan-hutan rakyat,serta tanah-tanah Negara,masyarakat hanyalah penonton dan kuli ditanah mereka sendiri…(Sungguh memilukan).

Penulis memuat tulisan ini dengan maksud agar ada pejabat pemerintah atau petinggi negeri ini yang bersimpati dengan kejadian yang menimpa warga Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,dan bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum terpenuhi…

Read more...

11 September, 2012

PROSES SURAT PENGUNDURAN DIRI KADES BATU MAKJAGE

Karena merasa pihak-pihak tertentu lambat menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Kades mereka,masyarakat Desa Batu Makjage meminta perwakilan mereka mengadu ke DPRD Kabupaten Sambas.

Ini merupakan rangkaian kisah disebalik tuntutan warga masyarakat Desa Batu Makjage yang menginginkan dibangunkannya Kebun plasma kelapa sawit oleh PT.SUM,sampai akhirnya terbongkarnya kasus keikutsertaan Kades mereka menjual lahan (aset) milik desa.

Setelah didemo warganya dan harus mengundurkan diri,kini proses lanjutan Surat Pengunduran diri Kades Batu Makjage dinilai warga berjalan tersendat-sendat,bahkan terindikasi Vakum,karena hal tersebutlah masyarakat menyepakati mengirim  wakil mereka untuk berkonsultasi dan memberi penjelasan kronologi kejadian saat demo,serta hal-hal yang melatar belakangi terjadinya demo pada tanggal 03 September 2012.

Perwakilan masyarakat Desa Batu Makjage menghadap Ke Komisi A Bidang Pemerintahan,dan disambut baik oleh Ketua dan anggota komisi A yang lain,Pada kesempatan itulah perwakilan masyarakat menyingkapkan semua latar-belakang kejadian hingga proses Surat Pengunduran Diri Kades mereka yang masih belum berjalan,Ketua Komisi A Bapak Mulyadi H Jantan memberi masukan-masukan penting ke pada perwakilan Masyarakat,agar proses ini berjalan baik,beliau juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga keamanan,karena sekarang Propinsi Kalbar  akan menggelar Pemilukada.

Read more...

10 September, 2012

KRONOLOGI DEMO MASYARAKAT DESA BATU MAKJAGE


Pada tanggal 03 September 2012 bertempat dibalai Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas,telah terjadi kebuntuan musyawarah antara masyarakat desa setempat dengan Kadesnya Hadran.
Rapat tersebut berdasarkan undangan BPD Batu Makjage atas permintaan masyarakat yang diwakili Kelompok Peduli Plasma.

Kejadian berawal dari keinginan masyarakat Dusun Sebebal Desa Batu Makjage yang menginginkan perkebunan plasma kelapa sawit untuk sekitar 350 KK penduduk Dusun Sebebal…
Perkebunan Plasma kelapa sawit adalah keinginan masyarakat Desa Batu Makjage sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mereka dengan pihak pengelola lahan yaitu PT.Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM).
Tapi dalam perjalanan pengolahan lahan tersebut,sebagian warga Dusun Tiga Serumpun telah menginclub sekitar 600 Ha,dan mereka tidak lagi menginginkan Plasma,namun masyarakat Dusun Sebebal tetap pada keinginan semula yaitu memiliki Kebun plasma.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan tahun 2008 dan 2010,memang perusahaan bersedia membangun kebun plasma buat masyarakat,tapi hingga berita ini ditulis kebun plasma tersebut masih mimpi belaka.


Pada tanggal 20 Juni disepakati sebagai tanggal diundangnya pihak PT.SUM oleh Kades Batu Makjage (Hadran) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Dusun Sebebal yang diwakili Kelompok Peduli Plasma,akan tetapi pihak perusahaan tidak datang karena,setelah dilakukan cek kelapangan,Kades Batu Makjage tidak memberikan undangan ke pihak PT.SUM,ini adalah awal kecurigaan masyarakat ke pada Kades mereka.

Tanggal 04 Juli Kades Batu Makjage Kembali mengundang Perusahaan PT.SUM atas desakan Kelompok Peduli Plasma yang mewakili masyarakat,..Pihak PT.SUM  hadir bersama dengan Kapolsek Tebas,akan tetapi lagi-lagi Kades Hadran membuat ulah,karena perangkat RT/RW tidak diundang dan dikonfirmasi tentang undangan tersebut,sehingga masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu,..Dalam pertemuan kali ini Kades Hadran mengaku netral dan menyerahkan proses permintaan plasma masyarakat Dusun  Sebebal diurus oleh Kelompok Peduli Plasma Bersama PT.SUM dan menyerahkan urusan tersebut untuk difasilitasi pihak kecamatan Tebas…Pernyataan ini benar –benar mencurigakan bagi masyarakat,dan mereka merasa ada yang tidak beres dengan Kades mereka.

Beberapa hari kemudian masyarakat dengan diketuai Kepala Dusun Sebebal (Hamdan M.Ali) mendatangi rumah Kades Hadran untuk meminta beberapa hal,diantaranya tentang penjelasan penjualan lahan Desa seluas 1176,73 Ha,dan  dijawab Kades “tidak tahu menahu”.Saat ditanya apakah Kades Hadran mendapat kan uang dari penjualan tersebut.?..jawabnya “Ya,tapi hanya uang tanda terima kasih dan untuk pribadi dan bukan untuk desa”…(ini membuat masyarakat cukup panas dan tidak percaya)..Kemudian Kades diminta untuk menyiapkan lahan untuk lokasi dibangunkannya plasma untuk warga dusun Sebebal,dan Kades Hadran menyanggupi asal masyarakat tidak memaksakan untuk 2 Ha /KK.

Tetapi setelah beberapa lama,tidak ada konfirmasi dari Kades Hadran,Padahal dia berjanji akan memberikan jawaban dalam 14 hari..akhirnya Kepala Dusun dan tokoh masyarakat melakukan perundingan beberapa kali dengan Kades Hadran dan pihak-pihak terkait untuk mengusahakan lahan buat plasma,akan tetapi beberapa kali masyarakat justru dibohongi oleh Kades Hadran dengan berbagai dalih.
Merasa terlalu banyak dibohongi dan dipermainkan ,akhirnya masyarakat dengan diketua Kepala Dusun dan Kelompok Peduli Plasma melakukan penyelidikan dan silaturahmi dengan pihak perusahaan PT.SUM,karena terus didesak akhirnya pihak perusahaan tidak bisa menyembunyikan skandal penjualan lahan seluas 1176,73 Ha oleh beberapa oknum dan di fasilitasi oleh Kades Hadran selaku Kepala Desa Batu  Makjage…Karena terus didesak akhirnya pihak perusahaan PT.SUM sepakat untuk menyerahkan bukti-bukti Surat Pernyataan untuk jual beli lahan aset Desa Batu Makjage tersebut yang dibuat Kades Hadran.
Berdasakan Surat Pernyataan tersebut dan bantahan berupa bukti-bukti kebohongan atas Surat pernyataan yang telah dibuat Kades Hadran,maka masyarakat meminta BPD untuk mengundang Kades Hadran untuk memberi penjelasan Kepada Masyarakat…Tapi karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan Kades mereka,maka masyarakat melakukan aksi damai dengan membawa tempat usungan mayat,dan mereka langsung menuntut dua hal.
1. Kades Hadran harus menandatangani surat yang menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan seluas 700 Ha untuk masyarakat,dimana lahan tersebut harus bebas dari sengketa,sebagai kompensasi atas pertanggung jawabannya telah berperan besar dalam  penjualan lahan seluas 1176,73 Ha.
2. JIka tuntutan pertama tidak bisa dipenuhi,Kades Hadran harus menandatangani Surat Pengunduran dirinya sebagai Kades Desa Batu Makjage,sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya menjual lahan sebagai mana dimaksud diatas.

Karena Kades Hadran menolak kedua opsi tersebut,akhirnya masyarakat melakukan aksi mengelilingi Kades Hadran dan dia tidak diizinkan meninggalkan tempat nya hingga dia bertanda tangan atas salah satu surat yang diajukan masyarakat,karena Kades Hadran Tetap Menolak akhirnya rapat berubah panas dan menjadi ajang demonsttrasi masyarakat,berbagai upaya dilakukan oleh perwakilan masyarakat dengan pihak keamanan dari Polsek Tebas,Polres Sambas,Satpol PP Kabupaten Sambas,maupun wakil pemerintah Kecamatan Tebas,Tapi kesepakatan tetap buntu,dan tuntutan masyarakat tidak berubah.

Pada sekitar Jam 20 Wib,Kades Hadran menyerah karena masyarakat memiliki segala bukti-bukti kebohongan dirinya,dan dia dengan kemahuan sendiri menadatangani surat pengunduran dirinya dengan disaksikan Sekwilcam Tebas,Kapolsek Tebas,Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas,Perwakilan Polres Sambas,serta seluruh masyarakat yang menuntutnya dari jam 14 wib sampai jam 20 wib.

Setelah penandatanganan Surat Pengunduran dirinya tersebut,Kades Hadran menyerahkan Stempel desa ke Sekdes untuk melanjutkan pelayanan sementara untuk administrasi desa,dan pihak perwakilan masyarakat langsung Ke Polres Sambas untuk membuat pengaduan tentang bukti temuan penyimpangan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan Kades mereka.

Read more...

09 September, 2012

KARENA TANDA TANGANI PENJUALAN LAHAN SENILAI 4,7 M KADES BATU MAKJAGE DIDEMO


KADES bernama Hadran,di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas-Kalimantan Barat telah didemo dan dituntut menandatangani surat pengunduran dirinya.
Kejadian ini berawal dari terbongkarnya kasus penjualan lahan garapan kelapa sawit didesa Batu Makjage seluas 1176,3 hektare yang dilakukan oleh sekelompok oknum,dan Kades Hadran telah menerbitkan surat keterangan tanah tersebut,
agar bisa dijual kepada pihak perusahaan PT.SUM.Padahal diatas lahan tersebut telah diterbitkan izin HGU atas nama PT.SUM juga.

Karena terbongkarnya kasus tersebut,masyarakat meminta kepada BPD untuk mengundang Kades Hadran ke Balai Desa untuk memberikan penjelasan tentang lahan tersebut dan meminta kades yang bersangkutan untuk menyiapkan lahan seluas 700 ha,untuk lahan plasma masyarakat,sebagai ganti lahan yang telah dijual.

Karena kades yang bersangkutan tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengganti lahan,maka masyarakat menuntut Kades Hadran menandatangani Surat Pengunduran diri saat itu juga.
Pihak keamanan yang datang dari KAPOLSEK TEBAS Dan KAPOLRES SAMBAS serta pegawai Kecamatan Tebas dan Satpol PP  tak bisa meredam tuntutan warga yang sudah sangat kecewa atas perilaku Kades mereka,akhirnya setelah didemo dari pukul 2 siang hingga pukul 20 wib,Kades Hadran bersedia menandatangani Surat Pengunduran diri tersebut (tertanggal 03 September 2012 dan diberi stempel desa).

Tetapi hingga berita ini diturunkan,Pihak kecamatan masih menunda-nunda untuk memproses Surat Pengunduran diri Kades tersebut,inilah yang membuat masyarakat Desa Batu Makjage curiga,jangan -jangan ada oknum dikecamatan yang ikut terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.

Read more...

10 Mei, 2012

IKLAN DARI ADF.LY

Mohon Maaf untuk pengunjung blog ini yang mungkin merasa kurang nyaman dengan tampilan iklan-iklan ADF.LY.,tapi itu harus saya lakukan untuk mendapatkan income dari blog ini,sebab untuk blog seukuran ini saya tidak bisa mengais rezeki dengan google adsense atau iklan lain yang mengajukan berbagai persyaratan rumit.

Mengapa Saya memilih iklan dari adf.ly..?...


1. Menurut saya iklan dari adf.ly tergolong iklan yg umum dan tidak mengandung konten terlarang

2. Situsnya juga tidak memberatkan kita dengan segala persyaratan yang membuat kepala pusing,asal ada email anda bisa langsung daftar sebagai seorang publisher yang akan menayangkan iklan di blog atau situs kita..

3. Dan yang menarik kita juga bisa mengirimkan tautan link lewat email atau jejaring social seperti Facebook dan Twietter.

4. Kita akan mendapat bayaran untuk setiap pengunjung yang sudi melihat iklan kita hanya dalam beberapa detik.
.
5. Kita akan mendapat bayaran bila penghasilan kita sudah mencapai  5 Dollar ($5).

6. Pembayaran dilakukan setiap bulan sekali,dan jika penghasilan kita tidak cukup,maka akan ditambahkan dengan bulan yang akan datang.

Mudahkan..?...
Yang penting kita rajin mengupdate isi/conten blog kita atau rajin memberikan link di jejaring social,dijamin deh Penghasilan kita akan cepat bertambah.. Kalau tertarik daftar saja langsung ke sini ADF.LY.


Read more...

Pengikut

Download Ebook,Internet Mobile & Gadget

RANDOM POST

  © Blogger templates Modifikasi The Professional Gradient Template by Albert Kennedy 2010

Back to TOP