SENGKETA LAHAN SAWIT DIKABUPATEN SAMBAS
21/09/12.Kabupaten Sambas sepuluh tahun lalu adalah bumi yang
hijau dengan hamparan hutan gambut dan dataran tinggi perbukitan,Sejauh mata
memandang terhampar area pesawahan dan perkebunan yang dikelilingi bukit hijau
serta hutan yang membawa angin sejuk menyegarkan,tapi itu dulu dan berubah
sangat drastis sekarang.
Kabupaten Sambas berada disisi pantai utara pulau Kalimantan,berbatasan
langsung dengan Negeri Serawak (Malaysia Timur),masuk wilayah Propinsi
Kalimantan Barat,dahulunya Kabupaten Sambas adalah sebuah Negeri Merdeka
dibawah pemerintahan Kerajaan Sambas,kemudian dizaman kebangkitan islam,Negeri
Sambas dikenal dengan Kesultanan Sambas yang raja-rajanya masih bersilsilah
dengan Kerajaan Brunai,Johor,Serawak serta Kerajaan Matan di Sukamara.
Kabupaten Sambas dulunya meliputi Kabupaten Bengkayang dan
Pemkot Singkawang,tapi sekarang sudah dimekarkan.
Kabupaten Sambas memiliki lahan gambut yang luas,dimana
tersimpan kekayaan hutan berlimpah tempat masyarakat menggantungkan hidup,sebagai
pencari rotan,atau pekerja kayu olahan untuk bangunan.Sekarang Kabupaten Sambas
mulai gundul,hutan–hutan ditebangi untuk keperluan perkebunan sawit dalam skala
besar-besaran,desa desa yang dulu anginnya sejuk kini mulai terasa kering,panas
dan rawan banjir.
Yang lebih menyedihkan adalah hampir disetiap tempat yang
ditempati perusahaan perkebunan sawit terjadi konflik dan sengketa lahan yang
terkesan tak terselesaikan,lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kerja
perusahaan serta munculnya kepentingan oknum yang mencari keuntungan pribadi
atas sengketa serta hutan Negara membuat suasana semakin keruh tak berujung.
Salah satu sengketa yang menimbulkan gejolak beragam terjadi
di desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,didesa ini terjadi
sengketa lahan antar desa tetangga yang tak berujung,terakhir pihak perusahaan
yaitu PT Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM) sebagai pengelola hutan dan lahan
rakyat Desa Batu Makjage mengklaim lahan 1176,73 Ha,yang telah mereka Tanami sawit
adalah milik mutlak mereka,karena mereka telah melakukan jual beli putus dengan
pihak-pihak tertentu dengan di fasilitasi Kades Batu Makjage,didalam kesepakatan
itu pihak perusahaan merasa tidak lagi wajib untuk membangun perkebunan plasma
untuk masyarakat diatas lahan yang telah mereka beli,karena lahan tersebut
menjadi milik perusahaan secara mutlak,padahal saat sosialisai awal perusahaan
masuk,masyarakat dijanjikan untuk dibangunkan kebun plasma 2 ha per KK,atau
dengan pola 6:4 (artinya setelah semua lahan hutan desa dan lahan masyarakat
yang masuk area perkebunan dikelola maka 60% bagian jadi milik perusahaan/inti
dan 40% dijadikan perkebunan plasma dan diserahkan kepada masyarakat),tapi
nyatanya sebelum MOU dibuat dan disepakati surat izin HGU perusahaan telah keluar(Padahal menurut
Undang-Undang Perkebunan syarat diterbitkannya HGU adalah adanya MOU antara
pihak perusahaan dan masyarakat setempat).
Dan yang lebih aneh lagi adalah pihak perusahaan yang sudah
memilki izin HGU membeli lagi lahan tersebut
kepada oknum-oknum tertentu,dan kini lahan tersebut seluas 1176,73 Ha yang
mereka tanami mereka nyatakan hak milik perusahaan dan tidak akan ada plasma
pada areal tersebut.
Apa jadinya negeri ini..?...Jika Pihak perusahaan menguasai
hutan-hutan Negara,dan hak masyarakat atas hutan tersebut sebagai mana diatur
dalam undang-undang hanya mimpi belaka…
Haruskah pemerintah berdiam diri..?..jika “ya” ,artinya
rakyat akan kembali hidup seperti dizaman penjajahan Belanda,dimana VOC
menguasai hutan-hutan rakyat,serta tanah-tanah Negara,masyarakat hanyalah
penonton dan kuli ditanah mereka sendiri…(Sungguh memilukan).
Penulis memuat tulisan ini dengan maksud agar ada pejabat
pemerintah atau petinggi negeri ini yang bersimpati dengan kejadian yang
menimpa warga Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,dan bisa memperjuangkan
hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum terpenuhi…
3 komentar:
nice...
VOC pemerintah sambas sendiri yg seenaknya ngasihkan lahan k perusahaan
sampai kemane masalah nye sekarang..!!
jangan hanye menjadi penonton jak....mane tindakan nye...
Posting Komentar
Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.