KRONOLOGI DEMO MASYARAKAT DESA BATU MAKJAGE
Pada tanggal 03 September 2012 bertempat dibalai Desa Batu
Makjage Kecamatan Tebas,telah terjadi kebuntuan musyawarah antara masyarakat
desa setempat dengan Kadesnya Hadran.
Rapat tersebut berdasarkan undangan BPD Batu Makjage atas
permintaan masyarakat yang diwakili Kelompok Peduli Plasma.
Kejadian berawal dari keinginan masyarakat Dusun Sebebal Desa
Batu Makjage yang menginginkan perkebunan plasma kelapa sawit untuk sekitar 350
KK penduduk Dusun Sebebal…
Perkebunan Plasma kelapa sawit adalah keinginan masyarakat
Desa Batu Makjage sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mereka dengan pihak
pengelola lahan yaitu PT.Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM).
Tapi dalam perjalanan pengolahan lahan tersebut,sebagian
warga Dusun Tiga Serumpun telah menginclub sekitar 600 Ha,dan mereka tidak lagi
menginginkan Plasma,namun masyarakat Dusun Sebebal tetap pada keinginan semula
yaitu memiliki Kebun plasma.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan tahun 2008
dan 2010,memang perusahaan bersedia membangun kebun plasma buat masyarakat,tapi
hingga berita ini ditulis kebun plasma tersebut masih mimpi belaka.
Pada tanggal 20 Juni disepakati sebagai tanggal diundangnya
pihak PT.SUM oleh Kades Batu Makjage (Hadran) untuk memberikan penjelasan
kepada masyarakat Dusun Sebebal yang diwakili Kelompok Peduli Plasma,akan
tetapi pihak perusahaan tidak datang karena,setelah dilakukan cek
kelapangan,Kades Batu Makjage tidak memberikan undangan ke pihak PT.SUM,ini adalah
awal kecurigaan masyarakat ke pada Kades mereka.
Tanggal 04 Juli Kades Batu Makjage Kembali mengundang
Perusahaan PT.SUM atas desakan Kelompok Peduli Plasma yang mewakili
masyarakat,..Pihak PT.SUM hadir bersama
dengan Kapolsek Tebas,akan tetapi lagi-lagi Kades Hadran membuat ulah,karena
perangkat RT/RW tidak diundang dan dikonfirmasi tentang undangan
tersebut,sehingga masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu,..Dalam pertemuan
kali ini Kades Hadran mengaku netral dan menyerahkan proses permintaan plasma
masyarakat Dusun Sebebal diurus oleh
Kelompok Peduli Plasma Bersama PT.SUM dan menyerahkan urusan tersebut untuk
difasilitasi pihak kecamatan Tebas…Pernyataan ini benar –benar mencurigakan
bagi masyarakat,dan mereka merasa ada yang tidak beres dengan Kades mereka.
Beberapa hari kemudian masyarakat dengan diketuai Kepala
Dusun Sebebal (Hamdan M.Ali) mendatangi rumah Kades Hadran untuk meminta
beberapa hal,diantaranya tentang penjelasan penjualan lahan Desa seluas 1176,73
Ha,dan dijawab Kades “tidak tahu menahu”.Saat
ditanya apakah Kades Hadran mendapat kan uang dari penjualan tersebut.?..jawabnya
“Ya,tapi hanya uang tanda terima kasih dan untuk pribadi dan bukan untuk desa”…(ini
membuat masyarakat cukup panas dan tidak percaya)..Kemudian Kades diminta untuk
menyiapkan lahan untuk lokasi dibangunkannya plasma untuk warga dusun
Sebebal,dan Kades Hadran menyanggupi asal masyarakat tidak memaksakan untuk 2
Ha /KK.
Tetapi setelah beberapa lama,tidak ada konfirmasi dari Kades
Hadran,Padahal dia berjanji akan memberikan jawaban dalam 14 hari..akhirnya
Kepala Dusun dan tokoh masyarakat melakukan perundingan beberapa kali dengan
Kades Hadran dan pihak-pihak terkait untuk mengusahakan lahan buat plasma,akan
tetapi beberapa kali masyarakat justru dibohongi oleh Kades Hadran dengan
berbagai dalih.
Merasa terlalu banyak dibohongi dan dipermainkan ,akhirnya
masyarakat dengan diketua Kepala Dusun dan Kelompok Peduli Plasma melakukan
penyelidikan dan silaturahmi dengan pihak perusahaan PT.SUM,karena terus
didesak akhirnya pihak perusahaan tidak bisa menyembunyikan skandal penjualan
lahan seluas 1176,73 Ha oleh beberapa oknum dan di fasilitasi oleh Kades Hadran
selaku Kepala Desa Batu Makjage…Karena
terus didesak akhirnya pihak perusahaan PT.SUM sepakat untuk menyerahkan
bukti-bukti Surat Pernyataan untuk jual beli lahan aset Desa Batu Makjage
tersebut yang dibuat Kades Hadran.
Berdasakan Surat Pernyataan tersebut dan bantahan berupa
bukti-bukti kebohongan atas Surat pernyataan yang telah dibuat Kades Hadran,maka
masyarakat meminta BPD untuk mengundang Kades Hadran untuk memberi penjelasan
Kepada Masyarakat…Tapi karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan Kades
mereka,maka masyarakat melakukan aksi damai dengan membawa tempat usungan
mayat,dan mereka langsung menuntut dua hal.
1. Kades Hadran harus menandatangani surat yang menyatakan
kesiapan untuk menyediakan lahan seluas 700 Ha untuk masyarakat,dimana lahan
tersebut harus bebas dari sengketa,sebagai kompensasi atas pertanggung jawabannya
telah berperan besar dalam penjualan
lahan seluas 1176,73 Ha.
2. JIka tuntutan pertama tidak bisa dipenuhi,Kades Hadran
harus menandatangani Surat Pengunduran dirinya sebagai Kades Desa Batu
Makjage,sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya menjual lahan sebagai
mana dimaksud diatas.
Karena Kades Hadran menolak kedua opsi tersebut,akhirnya
masyarakat melakukan aksi mengelilingi Kades Hadran dan dia tidak diizinkan
meninggalkan tempat nya hingga dia bertanda tangan atas salah satu surat yang
diajukan masyarakat,karena Kades Hadran Tetap Menolak akhirnya rapat berubah
panas dan menjadi ajang demonsttrasi masyarakat,berbagai upaya dilakukan oleh
perwakilan masyarakat dengan pihak keamanan dari Polsek Tebas,Polres
Sambas,Satpol PP Kabupaten Sambas,maupun wakil pemerintah Kecamatan Tebas,Tapi
kesepakatan tetap buntu,dan tuntutan masyarakat tidak berubah.
Pada sekitar Jam 20 Wib,Kades Hadran menyerah karena
masyarakat memiliki segala bukti-bukti kebohongan dirinya,dan dia dengan
kemahuan sendiri menadatangani surat pengunduran dirinya dengan disaksikan
Sekwilcam Tebas,Kapolsek Tebas,Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas,Perwakilan
Polres Sambas,serta seluruh masyarakat yang menuntutnya dari jam 14 wib sampai
jam 20 wib.
Setelah penandatanganan Surat Pengunduran dirinya
tersebut,Kades Hadran menyerahkan Stempel desa ke Sekdes untuk melanjutkan
pelayanan sementara untuk administrasi desa,dan pihak perwakilan masyarakat
langsung Ke Polres Sambas untuk membuat pengaduan tentang bukti temuan
penyimpangan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan Kades mereka.
2 komentar:
Mau tunggu Kelanjutannya di ngah.....
Sabar...Perkembangan setiap saat akan dipantau,dan bila penulis merasa perlu untuk dimuat,maka pasti beritanya akan dibuat sesegera mungkin..
Yang pasti masyarakat tetap pada tuntutan semula,mendapatkan hak mereka,yaitu kebun plasma sawit.
Posting Komentar
Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.