10 September, 2012

KRONOLOGI DEMO MASYARAKAT DESA BATU MAKJAGE


Pada tanggal 03 September 2012 bertempat dibalai Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas,telah terjadi kebuntuan musyawarah antara masyarakat desa setempat dengan Kadesnya Hadran.
Rapat tersebut berdasarkan undangan BPD Batu Makjage atas permintaan masyarakat yang diwakili Kelompok Peduli Plasma.

Kejadian berawal dari keinginan masyarakat Dusun Sebebal Desa Batu Makjage yang menginginkan perkebunan plasma kelapa sawit untuk sekitar 350 KK penduduk Dusun Sebebal…
Perkebunan Plasma kelapa sawit adalah keinginan masyarakat Desa Batu Makjage sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mereka dengan pihak pengelola lahan yaitu PT.Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM).
Tapi dalam perjalanan pengolahan lahan tersebut,sebagian warga Dusun Tiga Serumpun telah menginclub sekitar 600 Ha,dan mereka tidak lagi menginginkan Plasma,namun masyarakat Dusun Sebebal tetap pada keinginan semula yaitu memiliki Kebun plasma.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan tahun 2008 dan 2010,memang perusahaan bersedia membangun kebun plasma buat masyarakat,tapi hingga berita ini ditulis kebun plasma tersebut masih mimpi belaka.


Pada tanggal 20 Juni disepakati sebagai tanggal diundangnya pihak PT.SUM oleh Kades Batu Makjage (Hadran) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Dusun Sebebal yang diwakili Kelompok Peduli Plasma,akan tetapi pihak perusahaan tidak datang karena,setelah dilakukan cek kelapangan,Kades Batu Makjage tidak memberikan undangan ke pihak PT.SUM,ini adalah awal kecurigaan masyarakat ke pada Kades mereka.

Tanggal 04 Juli Kades Batu Makjage Kembali mengundang Perusahaan PT.SUM atas desakan Kelompok Peduli Plasma yang mewakili masyarakat,..Pihak PT.SUM  hadir bersama dengan Kapolsek Tebas,akan tetapi lagi-lagi Kades Hadran membuat ulah,karena perangkat RT/RW tidak diundang dan dikonfirmasi tentang undangan tersebut,sehingga masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu,..Dalam pertemuan kali ini Kades Hadran mengaku netral dan menyerahkan proses permintaan plasma masyarakat Dusun  Sebebal diurus oleh Kelompok Peduli Plasma Bersama PT.SUM dan menyerahkan urusan tersebut untuk difasilitasi pihak kecamatan Tebas…Pernyataan ini benar –benar mencurigakan bagi masyarakat,dan mereka merasa ada yang tidak beres dengan Kades mereka.

Beberapa hari kemudian masyarakat dengan diketuai Kepala Dusun Sebebal (Hamdan M.Ali) mendatangi rumah Kades Hadran untuk meminta beberapa hal,diantaranya tentang penjelasan penjualan lahan Desa seluas 1176,73 Ha,dan  dijawab Kades “tidak tahu menahu”.Saat ditanya apakah Kades Hadran mendapat kan uang dari penjualan tersebut.?..jawabnya “Ya,tapi hanya uang tanda terima kasih dan untuk pribadi dan bukan untuk desa”…(ini membuat masyarakat cukup panas dan tidak percaya)..Kemudian Kades diminta untuk menyiapkan lahan untuk lokasi dibangunkannya plasma untuk warga dusun Sebebal,dan Kades Hadran menyanggupi asal masyarakat tidak memaksakan untuk 2 Ha /KK.

Tetapi setelah beberapa lama,tidak ada konfirmasi dari Kades Hadran,Padahal dia berjanji akan memberikan jawaban dalam 14 hari..akhirnya Kepala Dusun dan tokoh masyarakat melakukan perundingan beberapa kali dengan Kades Hadran dan pihak-pihak terkait untuk mengusahakan lahan buat plasma,akan tetapi beberapa kali masyarakat justru dibohongi oleh Kades Hadran dengan berbagai dalih.
Merasa terlalu banyak dibohongi dan dipermainkan ,akhirnya masyarakat dengan diketua Kepala Dusun dan Kelompok Peduli Plasma melakukan penyelidikan dan silaturahmi dengan pihak perusahaan PT.SUM,karena terus didesak akhirnya pihak perusahaan tidak bisa menyembunyikan skandal penjualan lahan seluas 1176,73 Ha oleh beberapa oknum dan di fasilitasi oleh Kades Hadran selaku Kepala Desa Batu  Makjage…Karena terus didesak akhirnya pihak perusahaan PT.SUM sepakat untuk menyerahkan bukti-bukti Surat Pernyataan untuk jual beli lahan aset Desa Batu Makjage tersebut yang dibuat Kades Hadran.
Berdasakan Surat Pernyataan tersebut dan bantahan berupa bukti-bukti kebohongan atas Surat pernyataan yang telah dibuat Kades Hadran,maka masyarakat meminta BPD untuk mengundang Kades Hadran untuk memberi penjelasan Kepada Masyarakat…Tapi karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan Kades mereka,maka masyarakat melakukan aksi damai dengan membawa tempat usungan mayat,dan mereka langsung menuntut dua hal.
1. Kades Hadran harus menandatangani surat yang menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan seluas 700 Ha untuk masyarakat,dimana lahan tersebut harus bebas dari sengketa,sebagai kompensasi atas pertanggung jawabannya telah berperan besar dalam  penjualan lahan seluas 1176,73 Ha.
2. JIka tuntutan pertama tidak bisa dipenuhi,Kades Hadran harus menandatangani Surat Pengunduran dirinya sebagai Kades Desa Batu Makjage,sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya menjual lahan sebagai mana dimaksud diatas.

Karena Kades Hadran menolak kedua opsi tersebut,akhirnya masyarakat melakukan aksi mengelilingi Kades Hadran dan dia tidak diizinkan meninggalkan tempat nya hingga dia bertanda tangan atas salah satu surat yang diajukan masyarakat,karena Kades Hadran Tetap Menolak akhirnya rapat berubah panas dan menjadi ajang demonsttrasi masyarakat,berbagai upaya dilakukan oleh perwakilan masyarakat dengan pihak keamanan dari Polsek Tebas,Polres Sambas,Satpol PP Kabupaten Sambas,maupun wakil pemerintah Kecamatan Tebas,Tapi kesepakatan tetap buntu,dan tuntutan masyarakat tidak berubah.

Pada sekitar Jam 20 Wib,Kades Hadran menyerah karena masyarakat memiliki segala bukti-bukti kebohongan dirinya,dan dia dengan kemahuan sendiri menadatangani surat pengunduran dirinya dengan disaksikan Sekwilcam Tebas,Kapolsek Tebas,Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas,Perwakilan Polres Sambas,serta seluruh masyarakat yang menuntutnya dari jam 14 wib sampai jam 20 wib.

Setelah penandatanganan Surat Pengunduran dirinya tersebut,Kades Hadran menyerahkan Stempel desa ke Sekdes untuk melanjutkan pelayanan sementara untuk administrasi desa,dan pihak perwakilan masyarakat langsung Ke Polres Sambas untuk membuat pengaduan tentang bukti temuan penyimpangan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan Kades mereka.

2 komentar:

Albert Kennedy Jumat, September 21, 2012 8:06:00 PM  

Sabar...Perkembangan setiap saat akan dipantau,dan bila penulis merasa perlu untuk dimuat,maka pasti beritanya akan dibuat sesegera mungkin..

Yang pasti masyarakat tetap pada tuntutan semula,mendapatkan hak mereka,yaitu kebun plasma sawit.

Posting Komentar

Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.

Pengikut

Download Ebook,Internet Mobile & Gadget

RANDOM POST

  © Blogger templates Modifikasi The Professional Gradient Template by Albert Kennedy 2010

Back to TOP