SULTAN MUHAMMAD MULIA IBRAHIM SYAFIUDIN 1931-1943 .bag 2
Pada tanggal 1 Mei 1931 Belanda mengikat kontrak politik dengan Sultan Muhammad Mulia Ibrahim Syafiudin,Penyelenggaraan pemerintahan Sambas harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang termaktub dalam Staatsblad Pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan Korte Verklaring atau Akte Van Vereband.kekuasaan Sultan menjadi terbatas,hanya merupakan daerah otonom yang berbentuk Lanschap.Kepada Sultan sebagai Het Zelfbestuur dikuasakan oleh pemerintah Hindia Belanda antara lain untuk melaksanakan hukum agama Islam dan hukum adat.
Sejak tahun 1936 dibentuk peradilan khusus untuk golongan pribumi di Sambas, yaitu :
1.Pengadilan Negeri yang sebelumnya disebut Landraad untuk golongan pribumi diganti namanya dengan Pengadilan Balai Kanon.
2.Pengadilan setempat yang sebelumnya disebut Magistraat untuk golongan pribumi diganti dengan Pengadilan Balai Raja.
3.Pengadilan adat diganti namanya dengan Pengadilan Balai Bidai.
Pengadilan Balai Kanon
Pengadilan Balai Kanon dikuasai oloeh Sultan Sambas sebagai hakim tunggal dibantu seorang Panitera dan sebagai penasehatnya seorang pejabat Pemerintah Belanda dan pemuka agama Islam (Maharaja Imam).Penuntut umumnya adalah Mantri Polisi dan hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka berpedoman pada KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan peraturan peraturan lainnya yang ancaman hukumannya diatas enam bulan.Keputusan Pengadilan Balai Kanon harus diperkuat oleh Pengadilan Negeri atau Landraad yang berkedudukan di Singkawang.
Pengadilan Bala Raja
Pengadilan Bala Raja sebagai ketua pengadilan ditunjuk kepala distrik (Demang) sebagai hakim tunggal. Paniteranya adalah juru tulis kepala distrik. Jaksa Penuntut Umum ditunjuk mantri polisi setempat dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berpedoman kepada KUHP dan peraturan peraturan lainnya yang ancaman hukumannya dibawah enam bulan .Keputusan Pengadilan Balai Raja harus diperkuat oleh kepala pemerintahan setempat ( Controleur).
Pengadilan Balai Bidai
Pengadilan Balai Bidai (Pengadilan Adat) dilaksanakan oleh ketua adat ,kepala benua,kepala kampung sebagai ketua paengadilan Balai Bidai.Anggota dari pemuka kampung seperti Lebai dan Penghulu.Pelaksanaan hukuman perpedoman kepada hukum adat setempat berupa : denda,ganti rugi dan hukuman yang paling ringan adalah membayar Kasai Langgir atau membayar biaya Tepung Tawar.
Pengadilan agama dikesultanan Sambas
Pengadilan agama dikesultanan Sambas yang sudah berlaku turun temurun sebelum dicampuri oleh pemerintah Hindia Belanda melaksanakan hukumannya perpedoman kepada hukum Qisas menurut ajaran Islam,misalnya membunuh dihukum bunuh ,berzinah dikenakan hukum rejam.
0 komentar:
Posting Komentar
Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.