KECAMATAN PALOH
Kecamatan Paloh terletak dipesisir pantai laut Natuna Kota kecamatanya terletak di Liku,Luas wilayah Kecamatan Paloh 1.765,52 Km² dan berbatasan dengan :
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Teluk Keramat.
-Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Natuna.
-Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna.
-Sebelah Timur berbatasan dengan Serawak (Malaysia Bagian Timur) .
Kecamatan Paloh semula dibawah administratif Kecamatan Teluk Keramat.Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas penyelengaraan pemerintahan,serta pembangunan maka Kecamatan Teluk Keramat dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Paloh pada tahun 1963 yang meliputi 10 Desa yaitu : Desa Sebubus,Nibung,Mentibar,Tanah Hitam,Peradah,Matang Danau,Matang Putus,Desa Kalimantan dan Desa sungai Bening.Tetapi Desa Sungai Bening sekarang telah masuk dalam wilayah baru yaitu Kecamatan Sajingan Besar.
Sebelum dibentuk Kecamatan Paloh,wilayah ini termasuk daerah terbelakang,jalur transportasi utama hanya mengandalkan sungai dan laut,sehingga sering terjadi kerawanan pangan,terutama disaat bulan Oktober sampai Pebruari,sebab pada bulan tersebut gelombang laut sangat kuat dan hasil pertanian sulit untuk diangkut dan dipasarkan.
Kondisi ini diperburuk oleh adanya Konfrontasi dengan Malaysia serta PGRS tahun 1965 sampai 1967.Setelah kerusuhan karena PGRS/PARAKU berakhir,pembangunan di Kecamatan Paloh mulai berjalan.Pada tahun 1980 pemerintah membangun arus transportasi darat dari Teluk Kalong (Kecamatan Teluk Keramat) hingga ke Liku dan Setingga dan Merbau (Kecamatan Paloh).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun1987 tentang Regruping desa (Penyatuan/merger desa yang penduduknya sedikit) maka Kecamatan Paloh yang semula terdiri dari 10 Desa menjadi 7 desa yaitu :
Desa Sebubus,Desa Nibung,Malek (regrouping Desa Malek dan Desa Mentibar),Tanah Hitam (Regruping Desa Tanah Hitam dengan Desa Danau Peradah),Matang Danau (Regruping Desa Matang Danau dan Matang Putus),Kalimantan ,dan Sungai Bening.
Setelah Kecamatan Paloh menjadi 7 desa,dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan di Kalimantan Barat,maka Kecamatan Paloh dikurangi wilayahnya dan desa Sungai Bening masuk wilayah Kecamatan baru yaitu Kecamatan Sajingan Besar (yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Paloh dan Kecamatan Teluk Keramat).
Pejabat Camat Yang Pernah Menjabat Di Kecamatan Paloh :
NO | NAMA | TAHUN |
1 | ABDULLAH BARKAH | 1963-1965 |
2 | U.ARTAGNAN TIPAN | 1965-1966 |
3 | MACHMUS MI'RADJ | 1966-1967 |
4 | SABLI H.OEMAR | 1967-1967 |
5 | BINSAR SIMANJUNTAK | 1967-1969 |
6 | CHADIR AS | 1969-1969 |
7 | U.AMALUDIN TPA,BA | 1069-1979 |
8 | ONDON SUTISNA | 1979-1980 |
9 | A.SUMIMBAR | 1980-1981 |
10 | SY.SALEH ALKADRI,BA | 1981-1986 |
11 | KABUL MULYONO | 1986-1990 |
12 | Drs.SAMINGAN Z | 1990-1996 |
13 | Drs TUFITRIADI | 1996-........ |
1 komentar:
Berdasarkan data dan fakta,dilihat dari luas,jumlah penduduk,dan rendahnya pelayanan kepada masyarakat,desa Sebubus sangat layak dimekarkan.Entah alasan apa,mantan Kades Sebubus ( B.Syafrani ) selalu menolak usul masyarakat untuk menjadikan Jeruju,Setingga,dan Sebulus lepas dari desa Sebubus.Kami mengharap kades terpilih,Hamdan " Jordan " mampu,dan mau menyalurkan aspirasi masyarakat.
Posting Komentar
Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.