KECAMATAN SAJINGAN BESAR
Kecamatan Sajingan Besar dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996,luas Kecamatan Sajingan 1.391,20 Km² yang sebelumnya merupakan perwakilan dari Sejangkung.
Dengan dibentuknya kecamatan Sajingan Besar maka wilayah Kecamatan Sejangkung,Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Paloh wilayahnya dikurangi dan Kecamatan Sajingan Besar membawahi lima Desa yang terdiri dari :
1.Desa Kaliau
2.Desa Sebunga
3.Desa Senatap
4.Desa Santaban
5.Desa Sungai Bening
Adapun Batas wilayah Kecamatan Sajingan Besar sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sejangkung.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Paloh.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Seluas dan Negeri Serawak (Malaysia).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Paloh.
0 komentar:
Posting Komentar
Pengguna anonim bebas berkomentar,tapi "Maaf" semua komentar memerlukan persetujuan untuk diterbitkan.